Fenomena KDRT sebenarnya bukan sesuatu yang baru, bahkan sudah ada sejak jaman dulu hanya saja saat ini perkembangan kasus-kasusnya semakin bervariasi. Hal ini juga diikuti oleh kesadaran dari korban untuk melaporkan kepada aparat hukum atau lembaga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kasus kekerasan rumah tangga (anak dan perempuan). Data dari Kementrian Kordinator Kesejahteraan Rakyat menunjukkan bahwa hingga bulan Mei 2007 terdapat 22 ribu kasus kekerasan rumah tangga yang dilaporkan ke kepolisian. Berdasarkan beberapa laporan dari berbagai daerah di tanah air, kasus KDRT menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terus meningkat akhir – akhir ini terjadi karena berbagai faktor, diantaranya:



